Pendataan Non-ASN dan 7 Kategori yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan

ulasbisnis - Banyak pertanyaan apakah pendataan Non-ASN diisi langsung oleh tenaga honorer? Hal itu dikarenakan banyak tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN, PNS, ataupun PPPK.

Agar tidak salah informasi mari kita simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut. Adapun Pendataan Non-ASN ini bukan untuk mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS.

Melainkan pendataan ini dilakukan hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dinyatakan bahwa mengharuskan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Berdasarkan surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK. Dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan upah dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

BKN mengatakan bahwa tenaga honorer bisa mengisi Pendataan Non-ASN namun dengan syarat tertentu.

Seperti yang disampaikan melalui surat petunjuk teknis Pendataan Non-ASN, pihak pertama yang diizinkan mengisi yaitu admin instansi dan juga operator. Admin instansi juga bertugas untuk membuat akun pendaftaran tenaga honorer dan menginput data tenaga honorer.

Selebihnya jika ada data yang masih kurang bisa di-input oleh tenaga honorer dengan akun yang telah dibuat oleh admin instansi. Namun data bisa dilengkapi oleh tenaga honorer jika data utama sudah diinput oleh BKD melalui aplikasi pendataan. Jika belum didaftarkan, tenaga honorer tidak bisa melengkapi data-data lainnya.

Ada tujuh tenaga Non-ASN yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non-ASN 2022, ini kategori tenaga honorer tersebut:

1. Non-ASN pengemudi

2. Non-ASN petugas kebersihanan

3. Non-ASN satuan pengamanan

4. Non-ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

5. Non-ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)

6. Pegawai Non-ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021

7. Non-ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD

Kategori tersebut tidak boleh mengikuti Pendataan Non-ASN 2022 dan akan dialihkan pegawai outsourcing.

Baca Juga :
Hidup itu pilihan, kau ambil keputusan dan selesaikan.

Posting Komentar